Ini Dua Skema Kementerian PANRB untuk Tetapkan Percontohan Inovasi Pelayanan Publik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan dua skema untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik di lingkup pemerintah. Skema itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, di Jakarta, Selasa (02/04). 

Rakor ini juga diharapkan bisa memilih alternatif inovasi pelayanan publik yang telah dimunculkan oleh pemda untuk dijadikan program kementerian/lembaga. “Skema pertama, menetapkan satu atau beberapa inovasi sebagai percontohan oleh kementerian/lembaga sektor untuk dijadikan referensi dan pembinaan program,” ujar Diah. 

Skema kedua, lanjut Diah, melakukan formulasi kembali bagi satu atau beberapa inovasi untuk menjadi program kementerian/lembaga, atau di kantor perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah. "Kemudian menjadi program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia,” imbuh Diah. 

Kementerian PANRB menetapkan inovasi pelayanan publik sebagai area perubahan dalam pelayanan publik sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Untuk dapat memenuhi Peraturan Menteri PANRB tersebut, Kedeputian Bidang Pelayanan Publik menetapkan Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik, yang meliputi melahirkan inovasi pelayanan publik di setiap unit kerja. 

Strategi yang dilakukan untuk kebijakan ini adalah melakukan Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang sejak tahun 2014 dilaksanakan setiap tahun. KIPP ini menghasilkan Top Inovasi yang diharapkan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah lainnya. 

Strategi yang dilakukan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik adalah dengan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik. Ada dua pendekatan yang dilakukan, yaitu dengan melakukan proses transfer of knowledge secara sukarela bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin melakukan replikasi. Pendekatan kedua dengan melakukan peningkatan kerja sama dengan kementerian/lembaga sektor yang bertanggung jawab atas kegiatan sesuai dengan inovasi pelayanan publiknya. 

Pada tahun 2015 hingga 2018, replikasi inovasi lebih kepada pendekatan pertama. Hasil penelitian yang dilakukan GIZ Transformasi tahun 2018 menunjukkan pendekatan ini kurang mendapatkan dukungan penuh dari kepala daerah, karena replikasi dengan dengan pendekatan ini dianggap 'meniru' dan meniru dianggap sebagai 'plagiat'. 

Kementerian PANRB juga berperan memastikan keberlanjutan inovasi melalui program insentif, promosi, dan pemantauan atau monitoring. Untuk inovasi dari pemda yang terpilih menjadi Top 40, Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Daerah (DID). “Belajar dari pengalaman tersebut, kami ingin agar replikasi dapat dilakukan secara masif dengan bantuan kementerian/lembaga sektor sesuai kewenangannya dengan cara melakukan scaling up inovasi pelayanan publik,” imbuh Diah. 

Diah menerangkan, rakor ini juga bertujuan mendapatkan persepsi dan pemahaman bersama mengenai pentingnya peningkatan inovasi pelayanan publik untuk mendukung program strategis nasional. Peran Kementerian PANRB adalah menyediakan data inovasi, memfasilitasi pertemuan antarpemangku kepentingan, termasuk dengan inovator dan kepala daerah, serta membantu melakukan pemantauan. “Sedangkan peran kementerian/lembaga sektor sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan dukungan fasilitasi atas kelancaran pelaksanaan programnya,” pungkas Diah. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina.(p/ab)